Langsung ke konten utama

Analisis Berita, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani:DJP Olah Ratusan Jenis Data

 

Analisis Berita, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani:DJP Olah Ratusan Jenis Data



(SUMBER) Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang berasal dari rakyat untuk pembangunan suatu negara. Setiap uang pajak yang di pungut oleh rakyat itu di gunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Pajak sendiri memiliki perenan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, karena pajak itu digunakan untuk pembiayaan program pembangunan.

Pungutan pajak di Indonesia itu bersifat memaksa karena telah diatur dalam Undang-Undang, oleh karena itu pajak sangat diwajibkan untuk masyarakat di suatu negara. Di Indonesia sendiri pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Nomer 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan juga terdapat Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur pajak ini masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya membayar pajak.

Dengan diwajibkan pembayaran pajak ini, pemerintah semakin gencar menggali potensi pajak yang berada di Indonesia. Sri Mulyani Indrawati yang sekarang sebagai Menteri Keuangan Indonesia menyebutkan bahwa penggalian potensi pajak ini dilakukan oleh pegawai Dirjen Pajak dengan cara pengolahan ratusan data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu dalam rangka melakukan analisis potensi maupun resikonya. Menurutnya, saat ini, Dirjen Pajak tengah berupaya menyelesaikan berbagai tantangan tersebut melalui program reformasi perpajakan dan cakupan yang dikumpulkan Dirjen Pajak sudah semakin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data. Data yang telah terkumpul itu meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Data-data yang sudah didapatkan itu kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, pengembangan risk engine kepatuhan perpajakan dan juga membangun Compliant Risk Management (CRM).

Selain melakukan pengelolaan data warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri, pegawai Dirjen pajak juga mengelola data warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Dengan cara hal tersebut dapat mengontrol data-data warga negara yang berada di luar negeri. Oleh sebab itu pengolahan data ini sangat penting untuk mendongkrak pendapatan pajak.





Ditulis Oleh :

Moh. Imam Burhanudin

1902056063


Baca Juga :

https://initedylaw.blogspot.com/2021/06/alasan-sri-mulyani-setop-pidanakan_9.html

https://rioseptiawan120.blogspot.com/2021/06/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik.html?m=1

https://rizkimeiliaaa.blogspot.com/2021/06/penutupan-permanen-24-kantor-pelayanan.html

https://hukumpajakcryptocurrencyihb4.blogspot.com/2021/06/pemberlakuan-pajak-terhadap-crypto.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG SOSIOLOGI)

ANALISA JURNAL PAJAK PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE) DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI   [SUMBER] Sebelum mengetahui lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pajak. Pajak sendiri ialah salah satu sumber dari penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan negara itu. Pajak itu bertujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat bagi suatu negara. Pajak itu merupakan uang yang berasal dari rakyat yang dikelola oleh pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dengan cara memperbaiki pembangunan. Dengan adanya pajak ini maka akan membuat pembangunan di suatu negara itu dapat merata. Oleh karena itu, pajak itu sangat penting bagi berdirinya suatu negara, sebab dengan adanya pajak dapat menopang berdirinya suatu negara.   Dengan adanya Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pajak, maka pajak itu diwajibkan untuk rakyat karena untuk keperluan negara. Bunyi pasal 23A ial...

Relasi Antara Agama dan Sains

 Berbicara mengenai sains dan agama, keduanya merupakan dua unit yang berbeda, namun keduanya sama-sama memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia. Dengan lahirnya agama, menjadikan umat manusia memiliki keimanan sehingga menjadikan hidupnya lebih terarah, beretikabermoral dan beradab. Sementara itu, sains memberikan banyak pengetahuan bagi manusia. Dengan semakin berkembangnya sains, akan memajukan dunia dengan berbagai penemuan yang gemilang serta memberikan kemudahan fasilitas yang sangat menunjang keberlangsungan hidup manusia. sains dan agama dikatakan sebagai sesuatu yang berbeda karena mereka memiliki paradigma yang berbeda pula. Dalam dunia modern sekarang ini sains merupakan karunia tak tertandingi sepanjang zaman bagi kehidupan manusia dalam menghadapi segala tuntutan dan perkembangannya. Dan sudah menjadi kebutuhan manusia yang ingin mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup, untuk menguasai dan memanfaatkan sains sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidupny...