Analisis Berita, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani:DJP
Olah Ratusan Jenis Data
(SUMBER) Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang berasal dari rakyat untuk pembangunan suatu negara. Setiap uang pajak yang di pungut oleh rakyat itu di gunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Pajak sendiri memiliki perenan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, karena pajak itu digunakan untuk pembiayaan program pembangunan.
Pungutan pajak di Indonesia itu bersifat memaksa karena telah diatur dalam Undang-Undang, oleh karena itu pajak sangat diwajibkan untuk masyarakat di suatu negara. Di Indonesia sendiri pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Nomer 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan juga terdapat Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur pajak ini masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya membayar pajak.
Dengan diwajibkan pembayaran pajak ini, pemerintah semakin gencar menggali potensi pajak yang berada di Indonesia. Sri Mulyani Indrawati yang sekarang sebagai Menteri Keuangan Indonesia menyebutkan bahwa penggalian potensi pajak ini dilakukan oleh pegawai Dirjen Pajak dengan cara pengolahan ratusan data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu dalam rangka melakukan analisis potensi maupun resikonya. Menurutnya, saat ini, Dirjen Pajak tengah berupaya menyelesaikan berbagai tantangan tersebut melalui program reformasi perpajakan dan cakupan yang dikumpulkan Dirjen Pajak sudah semakin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data. Data yang telah terkumpul itu meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Data-data yang sudah didapatkan itu kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, pengembangan risk engine kepatuhan perpajakan dan juga membangun Compliant Risk Management (CRM).
Selain melakukan pengelolaan
data warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri, pegawai Dirjen pajak
juga mengelola data warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Dengan cara
hal tersebut dapat mengontrol data-data warga negara yang berada di luar
negeri. Oleh sebab itu pengolahan data ini sangat penting untuk mendongkrak
pendapatan pajak.
Ditulis Oleh :
Moh. Imam Burhanudin
1902056063
Baca Juga :
https://initedylaw.blogspot.com/2021/06/alasan-sri-mulyani-setop-pidanakan_9.html
https://rioseptiawan120.blogspot.com/2021/06/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik.html?m=1
https://rizkimeiliaaa.blogspot.com/2021/06/penutupan-permanen-24-kantor-pelayanan.html
https://hukumpajakcryptocurrencyihb4.blogspot.com/2021/06/pemberlakuan-pajak-terhadap-crypto.html

Komentar
Posting Komentar