Langsung ke konten utama

ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG SOSIOLOGI)

ANALISA JURNAL PAJAK

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI

 

[SUMBER]Sebelum mengetahui lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pajak. Pajak sendiri ialah salah satu sumber dari penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan negara itu. Pajak itu bertujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat bagi suatu negara. Pajak itu merupakan uang yang berasal dari rakyat yang dikelola oleh pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dengan cara memperbaiki pembangunan. Dengan adanya pajak ini maka akan membuat pembangunan di suatu negara itu dapat merata. Oleh karena itu, pajak itu sangat penting bagi berdirinya suatu negara, sebab dengan adanya pajak dapat menopang berdirinya suatu negara.

 

Dengan adanya Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pajak, maka pajak itu diwajibkan untuk rakyat karena untuk keperluan negara. Bunyi pasal 23A ialah “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Karena jika tidak diatur oleh undang-undang, maka pajak itu dianggap sebagai sebuah perampokan kepada rakyat yang dilakukan oleh pemerintah. Ada berbagai macam pajak yang menjadi sumber penerimaan negara, salah satunya ialah pajak penghasilan. Pajak penghasilan itu merupakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Jadi yang termasuk kedalam pajak penghasilan ialah laba yang dari berbagai jenis usaha perdagangan barang atau jasa.

 

Pada akhir-akhir ini, seringkali dijumpai fenomena-fenomena jual beli yang dilakukan secara online atau yang sering disebut e-commerce. Para pedagang yang pada umumnya berjualan secara konvensional atau secara tatap muka, sekarang banyak terjadi transaksi yang dilakukan secara online, tidak melakukan tatap muka lagi. Jadi, orang-orang tidak ribet datang langsung kepasar untuk membeli barang yang diinginkan. Dengan banyaknya terjadi fenomena belanja online (e-commerce) tersebut, maka mendorong pemerintah untuk melakukan penarikan pajak bagi setiap pengusaha toko online terhadap penghasilan yang diperoleh dari perdagangan online tersebut.

 

Berdasarkan sudut pandang sosiologi, penarikan pajak oleh pemerintah bagi pengusaha di bidang e-commerce itu merupakan tindakan yang sudah tepat dilakukan oleh pemerintah, karena dapat mengurangi kecemburuan social antara pedagang konvensional dan pedagang online. Sebab sekarang yang dikenakan pajak itu seluruhnya, bukan hanya pedagang konvensional saja, tetapi juga pedagang online. Selain itu, dengan adanya penarikan pajak dari para pedagang online akan membuat pendapatan pemerintah menjadi lebih meningkat. Dan dengan adanya penarikan pajak itu, pemerintah bisa menekan terjadinya kesenjangan sosial di daerah-daerah dengan cara melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang tertinggal. Dan dengan adanya pajak ini dapat menyejahterkan pendidikan, supaya memiliki kualitas yang sama pendidikan di Indonesia.




Dianalisis oleh :

Moh. Imam Burhanudin

1902056063/IH B4

Kelompok 1



Baca juga :

SEGI EKONOMI

SEGI HUKUM

SEGI POLITIK

SEGI SOSIAL BUDAYA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Berita, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani:DJP Olah Ratusan Jenis Data

  Analisis Berita, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani:DJP Olah Ratusan Jenis Data (SUMBER)  Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang berasal dari rakyat untuk pembangunan suatu negara. Setiap uang pajak yang di pungut oleh rakyat itu di gunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Pajak sendiri memiliki perenan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, karena pajak itu digunakan untuk pembiayaan program pembangunan. Pungutan pajak di Indonesia itu bersifat memaksa karena telah diatur dalam Undang-Undang, oleh karena itu pajak sangat diwajibkan untuk masyarakat di suatu negara. Di Indonesia sendiri pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Nomer 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah da...

Relasi Antara Agama dan Sains

 Berbicara mengenai sains dan agama, keduanya merupakan dua unit yang berbeda, namun keduanya sama-sama memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia. Dengan lahirnya agama, menjadikan umat manusia memiliki keimanan sehingga menjadikan hidupnya lebih terarah, beretikabermoral dan beradab. Sementara itu, sains memberikan banyak pengetahuan bagi manusia. Dengan semakin berkembangnya sains, akan memajukan dunia dengan berbagai penemuan yang gemilang serta memberikan kemudahan fasilitas yang sangat menunjang keberlangsungan hidup manusia. sains dan agama dikatakan sebagai sesuatu yang berbeda karena mereka memiliki paradigma yang berbeda pula. Dalam dunia modern sekarang ini sains merupakan karunia tak tertandingi sepanjang zaman bagi kehidupan manusia dalam menghadapi segala tuntutan dan perkembangannya. Dan sudah menjadi kebutuhan manusia yang ingin mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup, untuk menguasai dan memanfaatkan sains sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidupny...