ANALISA JURNAL PAJAK
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM
TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)
DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI
[SUMBER]Sebelum mengetahui lebih jauh, kita
harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pajak. Pajak sendiri ialah
salah satu sumber dari penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan
negara itu. Pajak itu bertujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan
masyarakat bagi suatu negara. Pajak itu merupakan uang yang berasal dari rakyat
yang dikelola oleh pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dengan cara
memperbaiki pembangunan. Dengan adanya pajak ini maka akan membuat pembangunan
di suatu negara itu dapat merata. Oleh karena itu, pajak itu sangat penting
bagi berdirinya suatu negara, sebab dengan adanya pajak dapat menopang
berdirinya suatu negara.
Dengan adanya Pasal 23A
Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pajak, maka pajak itu diwajibkan
untuk rakyat karena untuk keperluan negara. Bunyi pasal 23A ialah “pajak dan
pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang”. Karena jika tidak diatur oleh undang-undang, maka pajak itu
dianggap sebagai sebuah perampokan kepada rakyat yang dilakukan oleh
pemerintah. Ada berbagai macam pajak yang menjadi sumber penerimaan negara,
salah satunya ialah pajak penghasilan. Pajak penghasilan itu merupakan pajak
atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Jadi yang
termasuk kedalam pajak penghasilan ialah laba yang dari berbagai jenis usaha
perdagangan barang atau jasa.
Pada akhir-akhir ini, seringkali
dijumpai fenomena-fenomena jual beli yang dilakukan secara online atau yang
sering disebut e-commerce. Para pedagang yang pada umumnya berjualan secara
konvensional atau secara tatap muka, sekarang banyak terjadi transaksi yang
dilakukan secara online, tidak melakukan tatap muka lagi. Jadi, orang-orang
tidak ribet datang langsung kepasar untuk membeli barang yang diinginkan.
Dengan banyaknya terjadi fenomena belanja online (e-commerce) tersebut, maka
mendorong pemerintah untuk melakukan penarikan pajak bagi setiap pengusaha toko
online terhadap penghasilan yang diperoleh dari perdagangan online tersebut.
Berdasarkan sudut pandang
sosiologi, penarikan pajak oleh pemerintah bagi pengusaha di bidang e-commerce
itu merupakan tindakan yang sudah tepat dilakukan oleh pemerintah, karena dapat
mengurangi kecemburuan social antara pedagang konvensional dan pedagang online.
Sebab sekarang yang dikenakan pajak itu seluruhnya, bukan hanya pedagang
konvensional saja, tetapi juga pedagang online. Selain itu, dengan adanya
penarikan pajak dari para pedagang online akan membuat pendapatan pemerintah
menjadi lebih meningkat. Dan dengan adanya penarikan pajak itu, pemerintah bisa menekan
terjadinya kesenjangan sosial di daerah-daerah dengan cara melakukan pembangunan-pembangunan
infrastruktur di daerah-daerah yang tertinggal. Dan dengan adanya pajak ini
dapat menyejahterkan pendidikan, supaya memiliki kualitas yang sama pendidikan di Indonesia.
Dianalisis oleh :
Moh. Imam Burhanudin
1902056063/IH B4
Kelompok 1
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar